Sabtu, 08 Oktober 2011

SOAL+JAWABAN PKN


SOAL:

1.       Jelaskan pengertian otonomi daerah !
2.      Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah!
3.       Jelaskan bagaimana prinsip sistem sentralisasi !
4.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas dekonsentrasi !
5.      Apa yang menjadi faktor internal dalam rumusan kebijakan publik ?
6.      Apa alasan bangsa Indonesia melaksanakan otonomi daerah ?
7.        Apa saja yang menjadi latar belakang kebijakan otonomi daerah ?
8.      Apa yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah kota/kabupaten ?
9.      Apa tujuan otonomi daerah ?
10.   Di Negara Indonesia penyelenggaraan pemerintahan dituangkan dalam pasal……
11.   Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya. Untuk apakah pemerintah menetapkan hal tersebut ?
12.   Siapakah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pelaksaan kebijakan publik didaerah ?
13.    Kebijakan yang pada hakekatnya merupakan suatu keputusan yang telah siambil oleh seseorang atau badan yang memegang kekuatan yang diperuntukkan untuk……
14.   Negara NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten/kota yang tiap-tiap provinsi/kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah. Pernyataan ini merupakan bunyi UUD 1945 pasal……
15.   Aspirasi rakyat dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat secara……
16.   Apa fungsi badan perwakilan daerah ?
17.    Masyarakat madani adalah masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat……
18.   Badan eksekutif didaerah tingkat satu ?
19.   Jika pengambilan kebijakan tidak disertai partisipasi warga masyarakat maka apakah yang terjadi didalam masyarakat itu sendiri
20.  Jelaskan pengertian :
A.     Otonomi daerah
B.     Daerah otonom
C.      Sentralisasi
D.     Desentralisasi
E.      Dekonsentrasi
F.      Asas pembantuan
G.     Bunyi pasal 18 ayat 1 sampai dengan 6
H.     Sebutkan peraturan otonomi daerah (dasar hukum)
I.        Prinsip-prinsip otonomi daerah
J.       Asas otonomi daerah
K.     Syarat-syarat otonomi daerah
JAWABAN:

1.       Otonomi daerah berarti  hak, kewajiban, dan wewenang daerah otonom untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat atau menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
2.      Prinsip-prinsip otonomi daerah
A.    Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya pemberian kewenangan atau keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang mencakup kewenangan dibeberapa bidang, untuk kepentingan masyarakat.
B.    Otonomi nyata, yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh dan berkembang di daerah.
C.    Otonomi bertanggung jawab adalah segala perwujudan dari rasa pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.  
3.       Sitem sentralisasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
A.   Terpusat, yang artinya seluruh dan segala kebijakan yang ada diambil oleh pemerintah pusat.
B.   Pelimpahan kewenangan, ini berarti pelimpahan kewengangan daerah otonomi semata-mata untuk membantu terlaksananya kebijakan dari pemerintah usat.
4.      Yang dimaksud asas dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah (pusat) kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
5.      Yang menjadi faktor internal dalam rumusan kebijakan publik :
A.   Masyarakat telah terbiasa pada pola lama yaitu pembuatan peraturan tanpa partisipasi warga.
B.   Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpatisipasi.
C.    Masyarakat tidak tahu prosedur berpatisipasi.
D.   Masyarakat tidak mau tahu.
6.      Karena Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan, dan pemerintahannya berbentuk republik yang terdiri dari pemerintahan gubernur dan kabupaten/kota, selain itu amanat pasal 18 UUd 1945 dan UU No. 32 tahun 2004 juga ikut memperkuat alasan mengapa bangsa Indonesia melaksanakan otonomi daerah.  
7.       Yang menjadi latar belakang kebijakan otonomi daerah adalah :
A.   Bentuk Negara Indonesia, yang merupakan negara kesatuan.
B.   Bentuk pemerintahan Indonesia, yakni republik, yang terdiri dari pemerintahan tingkat I (provinsi) dan pemeintahantingkat II (kabupaten/kota) dan dalam pengelolaannya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kewengangan untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya.
8.      Yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah kota/kabupaten :
A.   Kebijakan fiscal.
B.   Kebijan hubungan luar negeri.
9.      Otonomi daerah bertujuan untuk :
A.    Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
B.   Pengembangan hidup demokrasi.
C.    Keadilan.
D.   Pemerataan.
E.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
F.    Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
G.   Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta seluruh masyarakat, mengembangkan dan memaksimalkan peran dan fungsi DPRD.
10.   UUd 1945 pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan UU No. 32 tahun 2004.
11.   Untuk mengatur dan mengurus kepentingan dan keperluan pemerintah daerah dalam rangka untuk mencapai dan mewujudkan tujuan otonomi daerah.
12.   Pemerintah daerah, diantaranya :
A.   Gubernur.
B.   Bupati/ wali kota.
C.    DPRD tingkat I dan II.
13.   Untuk mewujudkan dan mencapai tujuan bagi kepentingan dan keperluan publik dan masyarakat luas.
14.   UUD 1945 pasal 18 ayat (1)
15.   Secara langsung dalam pilkada legislatif dan secara langsung dalam pilkada pemerintah daerah.
16.   Sebagai suatu lembaga yang memiliki fungsi untuk menyalurkan seluruh aspirasi-aspirasi masyarakat di tingkat daerah kepada pemerintah pusat.
17.   Suatu kelompok masyarakat yang terdiri dari suku, agama, ras dan suku bangsa.
18.   Gubernur.
19.   Akan terjadi suatu penentangan atau ketidak setujuan dan sikap apatis dari masyarakat, selain itu hal tersebut akan memicu tindakan-tindakan tertentu dari masyarakat yang merasa tidak puas.
20.   
A.   Otonomi daerah berarti hak, kewajiban dan wewenang daerah otonom untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat atau menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
B.   Daerah otonom dapat diartikan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.
C.      Sentralisasi memiliki pengertian :
1)      Terpusat, yang artinya seluruh dan segala kebijakan yang ada diambil oleh pemerintah pusat.
2)       Pelimpahan kewenangan, ini berarti pelimpahan kewengangan daerah otonomi semata-mata untuk membantu terlaksananya kebijakan dari pemerintah pusat. 
D.    Desentralisasi yaitu penyerehaan wewengang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E.    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
F.    Asas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 
G.    Bunyi pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (6)
1)         Ayat (1) :
          Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.   
2)         Ayat (2) :
          Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.   
3)         Ayat (3) :
          Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)         Ayat (4) :
          Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.  
5)         Ayat (5) :
          Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)         Ayat (6) :
Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
H.    Dasar hukum otonomi daerah :
1)       UU No.32 tahun 2004.
2)       UU No.33 tahun 2004
3)       UUD 1945 pasal 18:
a)      Ayat (1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.          
b)     Ayat (2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.                  
c)      Ayat (3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.


              
d)     Ayat (4)
 Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.    
e)      Ayat (5)
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.          
f)       Ayat (6)
Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melak-sanakan otonomi dan tugas pembantuan.
g)     Ayat (7)             
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah-daerah diaturdalam undang-undang.            
I.      Prinsip-prinsip otonomi daerah
1)      Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya pemberian kewenangan atau keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang mencakup kewenangan dibeberapa bidang, untuk kepentingan masyarakat.
2)      Otonomi nyata, yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh dan berkembang di daerah.
3)      Otonomi bertanggugng jawab adalah perwujudan dari pertang-gung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewe-nangan pada pemerintah daerah dalam wujud tugas dan kewa-jiban yang  dipikul pemerintah daerah dalam tujuan pemberian otonomi.
J.      Asas-asas otonomi daerah :
1)       Asas desentralisasi yaitu penyerehaan wewengang pemerin-tahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)      Asas dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari peme-rintah (pusat) kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
3)        Asas pembantuan yaitupenugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
K.   Syarat-syarat otonomi daerah :
1)      Kemampuan ekonomi dilihat dari potensi yang ada didaerah tertentu tentu saja tidak sama, sehingga untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus memiliki kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahan tidak tersendat-sendat dan pembangunan disegala bidang dapat terlaksana dengan baik.
2)      Luas daerah untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu untuk menjaga keamanan dan kestabilan serta pengawasan dari pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
3)      Pertahanan dan Keamanan Nasional merupakan syarat mutlak dalam pembentukan daerah otonom Hankam suatu daerah sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.
4)      Syarat-syarat lain, adalah segala sesuatu yang memungkinkan suatu daerah melaksanakan pembangunan dan kestabilan politik dan juga menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam pelaksanaan  otonomi daerah yang nyata dan bertanggung –jawab.

2 komentar:

  1. babylisspro nano titanium - iTanium Arts
    TIPSTER NINE. In our new TIGER NINE, westcott titanium scissors you'll find two different forms of titanium titanium jewelry piercing which come with the ability to be titanium necklace inserted into titanium cost a tiny slot titanium nitride coating service near me

    BalasHapus