Selasa, 11 Oktober 2011

tugas bahasa bali_1

Dharma Wacana

1.
Pengertian
Dharma Wacana adalah methoda penerangan Agama Hindu yang disampaikan pada setiap kesempatan Umat Hindu yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Kegiatan penerangan semacam ini dimasa lalu disebut Upanisada. Terminologi Upanisada atau upanisad mengandung arti dan sifatnya yang "Rahasyapadesa" dan merupakan bagian dari kitab Sruthi. Pada masa lalu  ajaran upanisad sering dihubungkan dengan "Pawisik" yakni ajaran rahasia yang diberikan oleh seorang guru kerohanian kepada siswa atau muridnya dalam jumlah yang sangat terbatas.
Dengan istilah dharma wacana dimaksudkan sebagai methoda penerangan Agama Hindu yang diberikan secara umum kepada Umat Hindu sesuai dengan sifat, thema, bentuk jenis kegiatan keagamaan yang di desa (tempat), kala (waktu) dan patra (keadaan).
2.
Tujuan
Dharma Wacana bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan untuk penghayatan dan pengamalan kedalam rohani umat serta mutu bhaktinya kepada Agama, masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka peningkatan dharma agama dan dharma negara.
3.
Materi
Materi Dharma Wacana yang dapat disampaikan pada setiap kesempatan yang ada, pada dasarnya meliputi semua aspek ajaran agama Hindu yang dikaitkan dengan kehidupan. Dalam hal ini dapat diklasifikasikan kedalam Sruthi, Smerthi, Purana, Itihasa dan Sang Sistha. Penyampaian materi disesuaikan dengan jenis kegiatan seperti kegiatan persembahyangan bersama hari purnama dan tilem, resepsi perkawinan, kegiatan pertemuan arisan dan sejenisnya dengan mengungkap beberapa sloka/ayat kitab suci yang relevan dengan thema dan jenis kegiatan itu.
4.
Bahasa
Dharma Wacana sangat baik apabila disampaikan melalui ungkapan bahasa yang mudah dimengerti, dihayati dan diresapkan oleh hadirin. mampu memukau dan dihindari penggunaan istilah-istilah asing, kecuali belum atau tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Bahasa yang dipergunkan dalam Dharma Wacana disamping bahasa Indonesia dapat juga dipakai bahasa daerah setempat.
 

Dharma Gita

1.
Pengertian
Dharma Gita artinya nyanyian keagamaan. Secara tradisional telah dilaksanakan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini di Bali disebut makidung, makakawin, magaguritan, atau mamutru. Bila lagu keagamaan ini dirangkaikan dalam mengiringi suatu upacara seperti Dewa Yadnya, Dharma Gita ini dapat disebutkan sebagai Dharma Gita Anjali atau Gitanjali. Disamping itu lagu-lagu keagamaan ini dikaitkan pula dengan kesenian tradisionil seperti halnya: Arja atau topeng di Bali. Dalam usaha untuk mempelajari kitab-kitab suci seperti Weda, pembacaan-pembacaan Weda dapat dinyanyikan. Bahkan usaha untuk menyusun atau mengarang lagu-lagu keagamaan sebagai persembahan atau Gitanjali perlu digalakkan dikalangan seniman.
2.
Tujuan
Dharma Gita sebagai media untuk menyampaikan dan memperdalam keyakinan beragama sangat efektif. Oleh karena itu penyampaian materi ajaran dijalin demikian rupa dalam bentuk lagu/irama yang indah dan menawan, mempesona pembaca dan pendengarnya. Usaha untuk melestarikan, mengembangkan dharma gita bertujuan untuk tetap menjaga dan memelihara warisan budaya tradisional yang diabadikan kepada keagamaan. Disamping itu melalui dharma gita diharapkan akan mampu memberikan sentuhan rasa kesucian kekhidmatan serta kekhusukan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.
3.
Materi
Sumber materi untuk Dharma Gita diambil dari kitab-kitab suci Agama Hindu maupun sastra-sastrakeagamaan lainnya yang dirangkaikan dalam bentuk geguritan, kidung, kakwin, dan mamutru. Untuk pengembangan lebih jauh perlu ditampilkan karya-karya baru yang berthemakan ajaran agama Hindu. Pengembangan materi dalam kreasi baru ini perlu dilaksanakan dalam rangka memperkaya dan menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
4.
Bahasa
Materi Dharma Gita diambil langsung dari kitab suci serta sastra-sastra keagamaan umumnya mempergunakan bahsa sansekerta maupun bahasa Jawa Kuno. Untuk mencapai sasaran/tujuannya perlu diberikan terjemahan yang mempergunakan bahasa yang mudah, seperti bahasa Indonesia atau bahasa daerah setempat. Demikian pula kreasi-kreasi Dharma Gita yang baru tetap membawakan pesan dan thema keagamaan, pemakaian bahasa daerah tidaklah merupakan hambatan bahkan justru sangat diharapkan untuk menumbuhkan rasa ikut meiliki dan ikut bertanggung jawab.
Catatan:
Dharma Gita merupakan salah satu media kesenian yang sangat menunjang pemahaman ajaran agama serta usaha meningkatkan kesucian rohani, media kesenian yang juga memegang peranan penting dan sama, karena itu pembinaan kehidupan keagamaan di Indonesia hendaknya senantiasa memanfaatkan kesenian daerahnya masing-masing.
 

Dharma Tula

1.
Pengertian
Kata Tula berasal dari bahasa sansekerta artinya perimbangan, keserupaan, dan bertimbang. Secara harpiah dharma tula dapat diartikan dengan bertimbang, berdiskusi atau berembug atau temu wicara tentang ajaran agama Hindu dan Dharma. Secara tradisional dharma tula itu dilaksanakan berkaitan dengan dharma gita. Biasanya untuk memperoleh pemahaman atau pengertian yang lebih jelas dari bagian-bagian dharma gita yang mengandung ajaran falsafah. Biasanya seluruh peserta aktif berperan serta memberikan ulasan atau membahas apa yang menjadi subyek pembicaraan. Dalam pelaksanaan lebih jauh, dharma tula diharapkan tidak hanya menyertai dharma gita melainkan pula diadakan secara mandiri melibatkan semua potensi terutama generasi muda, menampilkan topik tertentu untuk kemudian dibahas bersama atau dalam kelompok yang ada.
2.
Tujuan
Dharma Tula dimaksudkan sebagai metoda pendalaman ajaran-ajaran agama Hindu melalui peningkatan peran serta yang aktif dari semua peserta. Kegiatan dharma tula sesuai dengan tingkat umur emaja dan dewasa. Oleh karena itu melalui methoda ini setiap peserta akan memperoleh kesempatan mengemukankan pendapatnya atau sebaliknya menerima pendapat dari orang lain yang akan menambah pengetahuannya dibidang agama Hindu dengan dilandasi sikap tenggang rasa dan rasa dan kekeluargaan. Cara serupa ini sangat cocok untuk pendidikan orang dewasa yang dikenal dengan sistem "andragogi". Tujuan lebih jauh adalah dharma gita itu diharapkan tumbuh dan berkembang persepsi baru tentang ajaran agama Hindu yang dikaitkan dengan situasi dan kondisi, sehingga agama akan selalu dapat berperan dikehidupan manusia disepanjang jaman.
3.
Materi
Materi dharma tula akan sangat baik apabila dapat diambil diketengahkan dari jenis materi yang sesuai dengan tingkat pemahaman serta permasalahan yang dihadapi oleh kelompok yang akan membahasnya. Misalnya dalam kelompok remaja dapat diketengahkan materi ajaran agama Hindu yang berkaitan dengan kehidupan dan permasalahan remaja (kepemudaan). Dengan demikian metoda dharma gita akan dharapkan mencapai titik kulminasi/sasaran.
4.
Bahasa dan pelaksanaannya
Bahasa pengantar yang dipergunakan perlu disesuaikan dengan tingkat pengetahuan dan pengetahuan serta pemahaman penanya. Sedangkan dalam pelaksanaannya dapat dikaitkan dengan kegiatan menyambut/merayakan hari-hari raya keagamaan, seperti Saraswati, Galungan, Kuningan, Siwaratri, Nyepi dan sebagainya. Untuk tidak terlalu banyak menyita waktu dapat dilaksanakan setelah selesainya persembahyangan bersama atau pada hari-hari libur yang khusus dimanfaatkan untuk itu.
  

Dharma Yatra

1.
Pengertian
Dharma Yatra mempunyai pengertian yang hampir sama dengan Tirta Yatra yakni usaha untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Agama Hindu melalui kunjungan untuk persembahyangan ketempat-tempat suci, patirtan baik yang bertempat di pegunungan atau di tepi pantai.
2.
Tujuan
Untuk meningkatkan kesucian pribadi serta keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa/Hyang Widhi Wasa, melihat/ memperluas cakrawala memandang keagungan-Nya, mengagumi alam semesta dan ciptaannya sehingga semakin teguh untuk mengamalkan ajaran dharma.
3.
Pelaksanaannya
Dharma Yatra sangat baik dilakukan pada hari-hari raya keagamaan atau upacara-upacara persembahyangan pada pura atau tempat suci. Dapat juga dilaksanakan pada hari-hari libur sekolah sambil melaksanakan persembahyangan dan praktik yoga semadi.
  

Dharma Sadhana

1.
Pengertian
Dharma Sadhana artinya realisasi ajaran dharma dalam diri seseorang. Ini dapat dilaksanakan melalui catur yoga marga yakni: Bhakti, Karma, Jnana dan Raja atau Yoga Marga secara terpadu, bulat dan utuh, namun pemakaiannya sesuai dengan jalannya Catur Asrama.
2.
Tujuan
Dharma Sedhana berupa latihan-latihan rohani secara sistimatis dan praktis bertujuan untuk membina mengembangkan dan memupuk kelhuran budi pekerti serta kesucian pribadi sehingga kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara semakin mantap, kokoh dan ajeg, sebagai warga negara yang berpancasila.
3.
Materi
Materi Dharma Sedhana pada dasarnya berorientasi pada disiplin hidup pribadi seperti: Tapa, Bratha, Yoga dan Semadhi. Untuk itu perlu disusun suatu pedoman yang sedemikian rupa dan praktis serta dapat dilakukan oleh setiap umat menurut tingkatan umur, fungsi dan profesinya masing-masing.
4.
Pelaksanaannya
Dalam tahap belajar dapat dilakukan latihan secara berkelompok dan dapat dilakukan ditempat suci yang sepi dari kebisingan manusia misalnya pada pura atau tempat suci dipegunungan atau ditepi pantai. Tetapi bila sudah biasa dapat dilakukan para masyarakat masing-masing untuk mengabdikan diri secara tulus iklas kepada semua pihak.
 

Dharma Shanti

1.
Pengertian
Dharma Shanti adalah suatu ajaran untuk mewujudkan perdamaian diantara sesama umat manusia. Acara Dharma Shanti ini dapat dilaksanakan sesuai dengan keperluan situasi dan relevansinya dengan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
2.
Tujuan
Kegiatan Dharma Shanti untuk saling maaf memaafkan dengan hati dan pikiran yang suci serta ucapan yang tulus iklas. masing-masing pihak secara sadar dan dengan segala keterbukaan serta kejernihan hati menghapuskan kekilafan dan kealpaan diantara sesama kita.
3.
Pelaksanaannya
Dharma Shanti sebaiknya dilaksanakan dalam menyambut Tahun Baru Shaka (hari Raya Nyepi) pada bulan chaitra setiap setahun sekali, yang dilaksanakan baik di dalam tingkat kelompok kecil (suka duka) maupun tingkat desa atau yang lebih besar lagi dengan melibatkan berbagai unsur dilingkungannya. Secara perorangan hal ini dapat dilakukan pada setiap kesempatan dan dimanapun berada.


Sabtu, 08 Oktober 2011

SOAL+JAWABAN PKN


SOAL:

1.       Jelaskan pengertian otonomi daerah !
2.      Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah!
3.       Jelaskan bagaimana prinsip sistem sentralisasi !
4.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas dekonsentrasi !
5.      Apa yang menjadi faktor internal dalam rumusan kebijakan publik ?
6.      Apa alasan bangsa Indonesia melaksanakan otonomi daerah ?
7.        Apa saja yang menjadi latar belakang kebijakan otonomi daerah ?
8.      Apa yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah kota/kabupaten ?
9.      Apa tujuan otonomi daerah ?
10.   Di Negara Indonesia penyelenggaraan pemerintahan dituangkan dalam pasal……
11.   Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya. Untuk apakah pemerintah menetapkan hal tersebut ?
12.   Siapakah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pelaksaan kebijakan publik didaerah ?
13.    Kebijakan yang pada hakekatnya merupakan suatu keputusan yang telah siambil oleh seseorang atau badan yang memegang kekuatan yang diperuntukkan untuk……
14.   Negara NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten/kota yang tiap-tiap provinsi/kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah. Pernyataan ini merupakan bunyi UUD 1945 pasal……
15.   Aspirasi rakyat dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat secara……
16.   Apa fungsi badan perwakilan daerah ?
17.    Masyarakat madani adalah masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat……
18.   Badan eksekutif didaerah tingkat satu ?
19.   Jika pengambilan kebijakan tidak disertai partisipasi warga masyarakat maka apakah yang terjadi didalam masyarakat itu sendiri
20.  Jelaskan pengertian :
A.     Otonomi daerah
B.     Daerah otonom
C.      Sentralisasi
D.     Desentralisasi
E.      Dekonsentrasi
F.      Asas pembantuan
G.     Bunyi pasal 18 ayat 1 sampai dengan 6
H.     Sebutkan peraturan otonomi daerah (dasar hukum)
I.        Prinsip-prinsip otonomi daerah
J.       Asas otonomi daerah
K.     Syarat-syarat otonomi daerah
JAWABAN:

1.       Otonomi daerah berarti  hak, kewajiban, dan wewenang daerah otonom untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat atau menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
2.      Prinsip-prinsip otonomi daerah
A.    Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya pemberian kewenangan atau keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang mencakup kewenangan dibeberapa bidang, untuk kepentingan masyarakat.
B.    Otonomi nyata, yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh dan berkembang di daerah.
C.    Otonomi bertanggung jawab adalah segala perwujudan dari rasa pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.  
3.       Sitem sentralisasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
A.   Terpusat, yang artinya seluruh dan segala kebijakan yang ada diambil oleh pemerintah pusat.
B.   Pelimpahan kewenangan, ini berarti pelimpahan kewengangan daerah otonomi semata-mata untuk membantu terlaksananya kebijakan dari pemerintah usat.
4.      Yang dimaksud asas dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah (pusat) kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
5.      Yang menjadi faktor internal dalam rumusan kebijakan publik :
A.   Masyarakat telah terbiasa pada pola lama yaitu pembuatan peraturan tanpa partisipasi warga.
B.   Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpatisipasi.
C.    Masyarakat tidak tahu prosedur berpatisipasi.
D.   Masyarakat tidak mau tahu.
6.      Karena Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan, dan pemerintahannya berbentuk republik yang terdiri dari pemerintahan gubernur dan kabupaten/kota, selain itu amanat pasal 18 UUd 1945 dan UU No. 32 tahun 2004 juga ikut memperkuat alasan mengapa bangsa Indonesia melaksanakan otonomi daerah.  
7.       Yang menjadi latar belakang kebijakan otonomi daerah adalah :
A.   Bentuk Negara Indonesia, yang merupakan negara kesatuan.
B.   Bentuk pemerintahan Indonesia, yakni republik, yang terdiri dari pemerintahan tingkat I (provinsi) dan pemeintahantingkat II (kabupaten/kota) dan dalam pengelolaannya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kewengangan untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya.
8.      Yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah kota/kabupaten :
A.   Kebijakan fiscal.
B.   Kebijan hubungan luar negeri.
9.      Otonomi daerah bertujuan untuk :
A.    Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
B.   Pengembangan hidup demokrasi.
C.    Keadilan.
D.   Pemerataan.
E.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
F.    Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
G.   Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta seluruh masyarakat, mengembangkan dan memaksimalkan peran dan fungsi DPRD.
10.   UUd 1945 pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan UU No. 32 tahun 2004.
11.   Untuk mengatur dan mengurus kepentingan dan keperluan pemerintah daerah dalam rangka untuk mencapai dan mewujudkan tujuan otonomi daerah.
12.   Pemerintah daerah, diantaranya :
A.   Gubernur.
B.   Bupati/ wali kota.
C.    DPRD tingkat I dan II.
13.   Untuk mewujudkan dan mencapai tujuan bagi kepentingan dan keperluan publik dan masyarakat luas.
14.   UUD 1945 pasal 18 ayat (1)
15.   Secara langsung dalam pilkada legislatif dan secara langsung dalam pilkada pemerintah daerah.
16.   Sebagai suatu lembaga yang memiliki fungsi untuk menyalurkan seluruh aspirasi-aspirasi masyarakat di tingkat daerah kepada pemerintah pusat.
17.   Suatu kelompok masyarakat yang terdiri dari suku, agama, ras dan suku bangsa.
18.   Gubernur.
19.   Akan terjadi suatu penentangan atau ketidak setujuan dan sikap apatis dari masyarakat, selain itu hal tersebut akan memicu tindakan-tindakan tertentu dari masyarakat yang merasa tidak puas.
20.   
A.   Otonomi daerah berarti hak, kewajiban dan wewenang daerah otonom untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat atau menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
B.   Daerah otonom dapat diartikan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.
C.      Sentralisasi memiliki pengertian :
1)      Terpusat, yang artinya seluruh dan segala kebijakan yang ada diambil oleh pemerintah pusat.
2)       Pelimpahan kewenangan, ini berarti pelimpahan kewengangan daerah otonomi semata-mata untuk membantu terlaksananya kebijakan dari pemerintah pusat. 
D.    Desentralisasi yaitu penyerehaan wewengang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E.    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
F.    Asas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 
G.    Bunyi pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (6)
1)         Ayat (1) :
          Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.   
2)         Ayat (2) :
          Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.   
3)         Ayat (3) :
          Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)         Ayat (4) :
          Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.  
5)         Ayat (5) :
          Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)         Ayat (6) :
Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
H.    Dasar hukum otonomi daerah :
1)       UU No.32 tahun 2004.
2)       UU No.33 tahun 2004
3)       UUD 1945 pasal 18:
a)      Ayat (1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.          
b)     Ayat (2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.                  
c)      Ayat (3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.


              
d)     Ayat (4)
 Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.    
e)      Ayat (5)
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.          
f)       Ayat (6)
Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melak-sanakan otonomi dan tugas pembantuan.
g)     Ayat (7)             
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah-daerah diaturdalam undang-undang.            
I.      Prinsip-prinsip otonomi daerah
1)      Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya pemberian kewenangan atau keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang mencakup kewenangan dibeberapa bidang, untuk kepentingan masyarakat.
2)      Otonomi nyata, yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh dan berkembang di daerah.
3)      Otonomi bertanggugng jawab adalah perwujudan dari pertang-gung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewe-nangan pada pemerintah daerah dalam wujud tugas dan kewa-jiban yang  dipikul pemerintah daerah dalam tujuan pemberian otonomi.
J.      Asas-asas otonomi daerah :
1)       Asas desentralisasi yaitu penyerehaan wewengang pemerin-tahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)      Asas dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari peme-rintah (pusat) kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
3)        Asas pembantuan yaitupenugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
K.   Syarat-syarat otonomi daerah :
1)      Kemampuan ekonomi dilihat dari potensi yang ada didaerah tertentu tentu saja tidak sama, sehingga untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus memiliki kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahan tidak tersendat-sendat dan pembangunan disegala bidang dapat terlaksana dengan baik.
2)      Luas daerah untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu untuk menjaga keamanan dan kestabilan serta pengawasan dari pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
3)      Pertahanan dan Keamanan Nasional merupakan syarat mutlak dalam pembentukan daerah otonom Hankam suatu daerah sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.
4)      Syarat-syarat lain, adalah segala sesuatu yang memungkinkan suatu daerah melaksanakan pembangunan dan kestabilan politik dan juga menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam pelaksanaan  otonomi daerah yang nyata dan bertanggung –jawab.